Sinergi KESDM dan Kemenhub Masifkan Pemanfaatan EBT di Bandar Udara


 

Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan serta Pelestarian Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM bersama-sama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan serta PT. Angkasa Pura I dan PT. Angkasa Pura II, Kamis (22/10), melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan mengenai Implementasi Pelestarian Energi serta Pendayagunaan Energi Terbarukan Dengan Berkepanjangan ke Bandar Udara.


Penandatanganan kerja sama dilaksanakan dengan cara langsung sama Direktur Jenderal EBTKE F.X Sutijastoto, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, Direktur Penting PT. Angkasa Pura I Faik Fahmi, berada kantor Ditjen EBTKE dengan standard prosedur Covid-19 yang ketat. Sesaat Direktur Penting PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin ikut melihat dengan langsung dalam tempat terpisah.


Kerja sama itu selaku bentuk kolaborasi buat menggenjot pendayagunaan energi baru terbarukan (EBT) serta implementasi pelestarian energi di lingkungan bandar udara di Indonesia. Disamping itu, kerja sama ini akan melahirkan beberapa program selaku usaha kenaikan efektivitas pemakaian energi sekalian mengaplikasikan beberapa sumber energi terbarukan ke bandara-bandara di bawah pengendalian Direktorat Jenderal Perhubungan Udara atau PT. Angkasa Pura I serta PT. Angkasa Pura II.


"Nota kesepakatan ini diinginkan menjadi dasar untuk Ditjen EBTKE sebagai lembaga yang bekerja merangkum kebijaksanaan serta melakukan pembimbingan di bagian energi baru terbarukan serta pelestarian energi, yang selanjutnya digabungkan dengan pekerjaan Ditjen Perhubungan Udara dan PT Angkasa Pura I serta II," papar Sutijastoto.


lukaku kembali buas di inter Tentang hal tempat cakupan Nota Kesepakatan di antara Direktorat Jenderal EBTKE dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mencakup aktivitas analisis, orang kepercayaansi, serta transisi info dalam rencana Implementasi Pelestarian Energi serta Pendayagunaan Energi Terbarukan Dengan Berkepanjangan ke Bandar Udara.


Disamping itu, tempat cakupan Nota Kesepakatan di antara Direktorat Jenderal EBTKE dengan PT. Angkasa Pura I serta Nota Kesepakatan di antara Direktorat Jenderal EBTKE dengan PT Angkasa Pura II mencakup:


- Penerapan riset, transisi info serta peningkatan tehnologi berkaitan pelestarian energi di bandar udara yang diurus PT. Angkasa Pura I, PT. Angkasa Pura II;


- Pendayagunaan energi terbarukan ke Bandar Udara yang diurus PT. Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II;


- Kenaikan efektivitas energi ke Bandar Udara yang diurus PT. Angkasa Pura I, PT. Angkasa Pura II, terhitung didalamnya Manajemen Energi serta andil pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK);


- Green Airport/Eco Airport (Bandar Udara Ramah Lingkungan).


Direktorat Jenderal EBTKE lagi menggerakkan serta membina beberapa pemakai energi supaya melakukan pelestarian energi dalam pendayagunaannya. Beberapa hal yang dapat dilaksanakan dalam rencana tingkatkan efektivitas pemakaian energi terutamanya ke subsektor bangunan gedung, diantaranya dengan mengaplikasikan Skema Manajemen Energi serta manfaatkan sumber energi terbarukan seperti energi surya.


Pengendalian operasional bandara-bandara komersial di Indonesia memerlukan sumber energi yang besar bila dibanding dengan tipe bangunan lain ke subsektor bangunan gedung, seperti hotel, perkantoran serta pusat belanja. Bandar udara ringkas belum pernah stop beroperasi dalam layani jalannya jalan raya udara. Hingga konsumsi energi, khususnya listrik pasti sangat besar.


Disamping itu, lapangan terbang yang diurus sama PT. Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II atau UPT Ditjen Perhubungan Udara berpotensi luasan tempat atau atap bangunan yang memungkinkan untuk terpasang skema pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).


Maka dari itu, kekuatan ini harus digunakan dengan optimal supaya bisa jadi sumber pemasok energi listrik yang lebih ramah lingkungan untuk lapangan terbang, sekalian dapat kurangi beban bill listrik ke PLN.


"Konsumsi energi nasional dikuasai energi fosil yang cadangannya makin terbatas. Usaha-usaha pelestarian energi perlu digiatkan menjadi jalan keluar yang pas dalam hadapi kritis suplai energi. Mengirit listrik 1 (1) Watt bertambah cepat serta murah dibanding menghasilkan listrik 1 (1) Watt," tandas Sutijastoto.

Postingan populer dari blog ini

Realisasi Investasi Migas Baru Capai USD 6,9 Miliar Imbas Pandemi Covid-19

his contacting as a professional photographer

Carbon monoxide gas and also nitrogen oxides have actually been actually related to respiratory system and also cardio troubles.